Tepergok Curi Uang di Kalibawang, Residivis Asal Sleman Ayunkan Pedang, Kini Meringkuk di Penjara

PN langsung mengambil pedang di lengan kirinya dan mengayunkannya ke arah S. Sabetan pisau tersebut mengenai bagian perut dan lengan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Polsek Kalibawang
BEKUK: Proses penangkapan PN di Sleman oleh Tim Reskrim Polsek Kalibawang, Kulon Progo, belum lama ini. PN melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kelontong di Kalibawang pada Juni lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PN (25) pria asal Kapanewon Mlati, Sleman, dibekuk Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalibawang Kulon Progo. Ia diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kelontong.

Kapolsek Kalibawang, AKP Agus Sukendar menyampaikan toko yang menjadi sasaran pencurian adalah milik S (40), yang merupakan warga Kalibawang.

"Barang yang dicuri berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan beberapa bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian Rp 2 juta," kata Agus pada Selasa (12/08/2025).

PN melakukan aksi pencuriannya pada 19 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Toko milik S posisinya sedang buka, namun S dalam posisi tertidur di belakang etalase tokonya.

Saat itulah, S merasa ada orang yang mendekat dan mengambil uang dalam kotak yang tersimpan di etalase. S langsung terbangun, menangkap kerah baju PN, dan menegurnya agar tidak mengambil uang tersebut.

PN langsung mengambil pedang di lengan kirinya dan mengayunkannya ke arah S. Sabetan pisau tersebut mengenai bagian perut dan lengan kirinya menyebabkan luka sayatan.

"Pelaku kabur dan sempat dikejar oleh S namun tak tertangkap, pelaku justru meninggalkan motornya terparkir di depan toko," jelas Agus.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kalibawang. Setelah dilakukan penyelidikan, posisi PN diketahui berada di Sleman dan langsung ditangkap di sana.

Menurut Agus, PN mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia pun kini harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku diancam Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun," ujarnya.

Kanit Reskrim Iptu Yoseano mengatakan PN melakukan aksinya secara spontan. Niat mencuri langsung muncul begitu melihat uang tunai tersimpan di etalase milik S.

PN mengaku baru kali ini beraksi di wilayah Kulon Progo. Namun menurut penelusuran, ia rupanya pernah beraksi di wilayah Sleman dan tertangkap.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis untuk kasus serupa," kata Yoseano.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved