PN Yogyakarta Akan Lelang Tanah dan Bangunan di Rejowinangun, Termohon Desak Pembatalan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan, SH mengatakan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah ada putusan dari pengadilan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, saat memberi keterangan, Selasa (12/8/2025) 

Pasal 197 HIR: Putusan harus memuat pertimbangan hukum dan amar yang tegas.

Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 585 K/Pdt/2000, No. 1149 K/SIP/1975, dan No. 2684 K/Pdt/1984, menegaskan bahwa amar putusan harus jelas untuk dapat dieksekusi. 

Ketidakjelasan ini memenuhi kriteria obscuur libel, sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2023, lelang harus mematuhi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kehati-hatian," jelasnya. 

Lelang atas objek yang tidak jelas melanggar asas kehati-hatian dan berpotensi merampas hak kepemilikan tanpa dasar hukum yang kuat, melanggar prinsip due process of law dan perlindungan HAM atas kepemilikan.

"Pelaksanaan lelang ini dapat menciptakan preseden berbahaya, membuka peluang kesewenang-wenangan dalam eksekusi di masa depan. KPKNL Yogyakarta harus membatalkan atau menunda lelang eksekusi," harapnya. 

Sementara Angga Kunto Widianto dari KPKNL Yogyakarta menambahkan secara prinsip KPKNL Yogyakarta setiap melaksanakan lelang dan memastikan prosesnya telah sesuai ketentuan. 

"Kami tetap akan melakukan lelang sesuai ketentuan,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved