Kinerja Kejari Bantul, Capaian dan dan Nominal Uang Negara yang Diselamatkan

Dari situ, kata Kristanti, pihaknya sudah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KINERJA KEJARI BANTUL: Kepala Kejari Kabupaten Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menyampaikan beberapa capaian kinerja Kejari Bantul, di kantor Kejari Bantul, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menyampaikan beberapa hasil capaian kinerja tahun 2025 dalam momen Hari Jadi Ke-80 Kejaksaan. Capaian hasil kinerja itu disampaikan di kantor Kejari Bantul, Selasa (2/9/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, berujar, sesuai tema peringatan Hari Jadi Ke-80 Kejaksaan yakni Kejaksaan Menuju untuk Indonesia Maju, maka pihaknya berusaha mewujudkan apa yang menjadi asta citra Presiden dan Wakil Presiden RI, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Tercatat, dalam target kinerja, kita sudah melampaui target. Dari 12 kegiatan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, kami sudah melampaui target lebih dari 200 persen," katanya.

Disampaikanya, dari pembinaan itu terdapat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang melebihi target. Dari target Rp1,39 miliar, untuk tahun ini pihaknya sudah berhasil menyetorkan PNBP lebih dari Rp2 miliar.

"Kemudian dari sisi perdata dan tata usaha negara, terkait advokat general atau optimalisasi fungsi dari jaksa pengacara negara. Jadi, kita bisa mewakili pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini BUMN dan BUMD untuk melakukan gugatan maupun bantuan hukum," jelasnya.

Dari situ, kata Kristanti, pihaknya sudah berhasil memulihkan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Memulihkan keuangan negara dalam hal ini, ketika BUMD mempunyai piutang dengan bantuan hukum atau dari pengacara negara.

"Kemudian, dari pidana umum, tentunya ini menjadi rangkaian satuan tugas pokok kami dari kasus penuntutan. Tahun ini, sebagian sudah ada yang melampaui target khususnya penyelesaian perkara melalui restorasi justice," tutur dia.

Tidak hanya itu saja, Kristanti turut menyampaikan, bahwa dalam pidana khusus juga terdapat pengembalian kerugian keuangan negara, eksekusi atau pelaksanaan denda tindak pindana korupsi dan ekonomi, hingga lain sebagainya yang dilakukan dengan hasil kerja tergolong baik.

"Kemarin ada perkara cukai yang juga harus kami eksekusi dengan pemberian denda untuk disetorkan kepada negara. Jadi, tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan maupun penagihan dan penyelamatan keuangan negara," tutup dia.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved