Kritik Keras untuk Presiden Prabowo karena Naikkan Pangkat Polisi yang Terluka saat Amankan Demo

Pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Tangkapan Layar YouTube KOMPAS TV
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pernyataan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir. 

Permintaan itu disampaikan usai Presiden menjenguk sejumlah personel kepolisian yang dirawat di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Namun, rencana tersebut menuai kritik dari Jogja Police Watch (JPW). Menurut JPW, kebijakan itu justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi korban dari kalangan massa aksi.

“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi ini tidak hanya menciderai rasa keadilan korban unjuk rasa, seperti Alm. Affan Kurniawan yang dilindas mobil taktis Brimob Polri, tetapi juga pengingkaran negara terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW.

Selain itu, langkah tersebut dinilai sebagai bentuk permisif negara terhadap kekerasan aparat. 

“Pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi ini juga merupakan langkah permisif dan afirmatif terhadap pelanggaran HAM bagi korban yang berasal dari massa aksi yang mengalami luka bahkan meninggal dunia seperti yang dialami mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Alm. Rheza Sendy Pratama, pada Minggu (31/8/2025) lalu,” kata dia.

JPW juga memperingatkan risiko turunnya wibawa penghargaan institusi kepolisian jika kebijakan dilakukan tanpa pertimbangan menyeluruh.

“Jangan sampai pemberian kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demontrasi ini secara serampangan menurunkan kredibilitas dan nilai dari penghargaan negara dalam hal ini institusi kepolisian,” ujar Baharuddin.

Ia kemudian menambahkan pertanyaan reflektif yang menyoroti aspek keadilan. 

“Jika Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nantinya memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota kepolisian yang mengalami luka saat mengamankan aksi demonstrasi, lantas negara memberikan penghargaan apa kepada massa aksi khususnya yang mengalami luka bahkan meninggal dunia?," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved