PN Yogyakarta Akan Lelang Tanah dan Bangunan di Rejowinangun, Termohon Desak Pembatalan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan, SH mengatakan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah ada putusan dari pengadilan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, saat memberi keterangan, Selasa (12/8/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan lelang tanah dan bangunan di Rejowinangun seluas 173 m2 SHM Nomor 04057/Kel Rejowinangun atas nama Evi Supianti.

Perkara sengketa lahan itu memasuki babak lanjutan persiapan eksekusi/lelang, pada 20 Agustus 2025 mendatang. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Heri Kurniawan, SH mengatakan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah ada putusan dari pengadilan. 

Meskipun termohon sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Namanya permohonan eksekusi kalau sudah inkrah,ya tetap jalan, meski sedang mengajukan PK. Kalau ada keberatan, bisa melakukan perlawanan. Selama tidak ada masalah tetap lanjut," jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Kendati demikian, kuasa hukum termohon Irsyad Santoso SH, mendesak KPKNL Yogyakarta harus membatalkan atau menunda lelang eksekusi pada 20 Agustus 2025. Alasannya, putusan ini sejak awal adalah non-executable. 

"Saat ini kami sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas putusan pengadilan Negeri Yogyakarta. Maka, eksekusi harus dibatalkan," kata Irayad.

Baca juga: Pergerakan Pembebasan Lahan Tol Jogja–Bawen Arah Semarang dan Yogyakarta

Menurutnya, lelang eksekusi di daerah pilahan melanggar ketentuan HIR dan Yurisprudensi Mahkamah Agung, pada 22 Juli 2025. 

PN Yogyakarta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama Nomor 248/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VII/2025, diikuti Pemberitahuan Kedua Nomor 313/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

Objek lelang adalah tanah dan bangunan rumah di Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010, Kelurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta

Nilai limit Rp1.161.627.000, yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2025 melalui platform Lelang.go.id.

Namun, penelitian mendalam terhadap putusan pengadilan dari PN Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga Kasasi Mahkamah Agung RI (Nomor 151/Pdt.G/2016/PN. Yyk) mengungkap ketidaksesuaian fundamental antara objek lelang dan amar putusan. 

"Amar putusan hanya menyebutkan 'tanah dan bangunan rumah di daerah Pilahan, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta' tanpa batas-batas spesifik. Objek lelang aktual, yaitu 'Puri Bias 6, Peleman Baru, RT 049 RW 010,' tidak disebutkan secara eksplisit dalam putusan," jelasnya.

Surat dari Kelurahan Rejowinangun Nomor 100.2.5/167 (6 Agustus 2025) menyatakan bahwa 'tidak ada Jalan Pilahan, yang ada adalah Kampung Pilahan,' memperkuat ketidakjelasan identifikasi objek. Ketidaksesuaian ini melanggar:

Pasal 118 ayat (1) HIR: Gugatan harus memuat dalil-dalil jelas, termasuk identifikasi objek sengketa. Pasal 180 HIR: Putusan hakim harus jelas dan dapat dilaksanakan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved