Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian 

TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan menggelar sidang putusan kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI yang menewaskan tiga polisi pada Senin (11/8/2025) hari ini.

Dalam kasus penembakan ini, tiga anggota polisi yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta tewas.

Ketiganya tewas setelah ditembak oleh oknum TNI bernama Kopral Dua (Kopda) Basarzah pada 17 Maret 2025 silam.

Dua oknum TNI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Basarzah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis.

Dalam persidangan yang digelar, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Peltu Yun Heri Lubis.

Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025) dikutip dari Tribun Sumsel.

Tak hanya divonis 3,5 tahun penjara, Peltu Heri Lubis juga dipecat dari TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Dalam vonisnya, majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis.

Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved