Kopda Basarsyah Akui Tembak 3 Polisi saat Penggrebekan Sabung Ayam di Lampung
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Puspom TNI menetapkan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.
Sementara Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Keduanya saat ini sudah ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka.
Baca juga: Akhir Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kopda Basarsyah sudah mengakui menembak ketiga korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.
Eka menambahkan, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.
Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore. (*)
Terbongkar Home Industry Senjata Rakitan di Lampung, Berawal dari Kasus Curanmor |
![]() |
---|
Dua Hari Bersama UKDW: Xaverius Level Up dengan Program Nyata dan Bermakna! |
![]() |
---|
INFO Gempa 3,7M di Tanggamus Lampung Hari Ini Pukul 11:58 WIB Pusat di Darat Kedalaman 5 KM |
![]() |
---|
148 Siswa SMA Fransiskus Bandar Lampung Ikut Workshop Kesehatan Mental yang Digelar UKDW |
![]() |
---|
Banjir Uang di Panggung ! Anggota DPRD Lampung Sawer DJ di Hajatan, Kronologi dan Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.