Kopda Basarsyah Akui Tembak 3 Polisi saat Penggrebekan Sabung Ayam di Lampung

Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
JUMPA PERS : Kopda B yang menjadi tersangka penembakan 3 anggota polisi di Way Kanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, LAMPUNG - Puspom TNI menetapkan Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. 

Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Sementara Peltu Lubis ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Keduanya saat ini sudah ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan pihaknya sudah menetapkan Kopda Basarsyah sebagai tersangka.

Baca juga: Akhir Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kopda Basarsyah sudah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

 "Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Eka menambahkan, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu. 

Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved