Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian 

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Dakwaan Peltu Lubis

Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Basarzah.

Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.

Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali permainan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.

Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah, maka nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.

Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.

Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Baca juga: Kopda Basarsyah Bawa Senpi Laras Panjang dari Rumahnya ke Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung

Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved