Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian 

Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.

Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved