Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian
Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.
Berita Terkait
Baca Juga
Kopda Basarsyah Bawa Senpi Laras Panjang dari Rumahnya ke Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung |
![]() |
---|
Kopda Basarsyah Akui Tembak 3 Polisi saat Penggrebekan Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Dua Oknum TNI yang Diamankan Dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Reaksi Kapolri soal Dugaan Masalah Setoran Judi Sabung Ayam Jadi Pemicu Penembakan Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Respon TNI Soal Video di Medsos Soal Pemicu Penembakan Polisi di Arena Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.