Miras Ketan Hitam yang Tewaskan 7 Warga Magelang Berasal dari Sukoharjo

Miras Ketan Hitam yang menewaskan 7 warga Magelang berasal dari salah satu pedagang asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
KORBAN MIRAS - Ambulans datang menjemput jenazah salah satu korban miras oplosan di RSUD Merah Putih Magelang, Kamis (9/10/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Miras Ketan Hitam yang menewaskan 7 warga Magelang berasal dari salah satu pedagang asal Sukoharjo, Jawa Tengah.

Miras itu dibeli oleh pasangan suami istri berinisial NY dan IM dan dijual kembali di wilayah Magelang.

Keduanya sudah menjadi penjual miras sejak dua tahun terakhir.

Namun pada pekan lalu, miras yang dijualnya memakan korban jiwa.

Tujuh warga yang mengkonsumsi miras ketan hitam tewas setelah mengeluh kesadaran menurun, sesak nafas, pandangan mata kabur.

Ketujuh korban tewas yakni AS (26) dan JP (47), warga Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Y warga Borobudur, R (34), PI (41), dan S, warga Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan dan  AR (40), warga Brontokan, Desa Danurejo, Kecamatan Mertoyudan.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengatakan miras yang dijual seharga Rp 55 ribu per botol tersebut dibeli oleh pasangan NY dan IM dari Sukoharjo.

Saat ini kepolisian tengah menelusuri kandungan pasti miras tersebut setelah menyita sampel dari penjual.

 "Mereka beli dari daerah Bekonang, Sukoharjo," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto dijumpai Senin (13/10/2025).

Toyib menyebut bahwa NY dan IW mengaku sudah berjualan miras selama dua tahun.

 "Menurut keterangan mereka, jualan (miras) kalau pas punya modal. Artinya tidak setiap hari dan rutin," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Miras Oplosan Tewaskan 7 Orang di Magelang: Polisi Tunggu Labfor, Penjual Miras Jadi Saksi

Pada Minggu (5/10/2025), delapan orang berkumpul sambil menenggak miras di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Minuman beralkohol yang mereka minum tanpa merek dan dikemas dalam botol plastik.

Dari tangan NY dan IM, polisi menyita miras ketan hitam,  jenis yang sama dengan yang diminum oleh para korban.

Sampel miras, baik sisa miras di tempat kejadian perkara maupun yang belum dijual pasangan suami istri itu, sudah diambil dan dikirimkan ke laboratorium forensik untuk mengetahui kandungannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved