Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai Peltu Heri Lubis terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam judi sabung ayam.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian 

Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.

Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.

Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.

Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.

Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.

Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.

Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved