Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung.

Tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI ini terjadi pada Senin (17/3/2025) silam saat aparat kepolisian dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan melakukan penggrebekan arena judi sabung ayam.

Dalam penggrebekan itu, oknum Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tewas di lokasi kejadian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) menetapkan dua anggota TNI yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam persidangan, majelis hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun demikian, majelis hakim menilai perbuatan Kopda Bazarsah tidak hanya penembakan terhadap anggota polisi saja, namun juga kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Baca juga: Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis Peltu Lubis

Sebelumnya, ditempat yang sama, Peltu Yun Heri Lubis, anggota TNI yang menjadi pengelola arena sabung ayam dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved