Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.
Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com.
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Antar Korban Kecelakaan ke RSUD Wamena, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak Pakai Laras Panjang |
![]() |
---|
Reaksi Kapolri soal Dugaan Masalah Setoran Judi Sabung Ayam Jadi Pemicu Penembakan Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Respon TNI Soal Video di Medsos Soal Pemicu Penembakan Polisi di Arena Sabung Ayam di Lampung |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung: 2 Oknum TNI Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.