Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin. 

TRIBUNJOGJA.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung.

Tak hanya dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari TNI.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI ini terjadi pada Senin (17/3/2025) silam saat aparat kepolisian dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan melakukan penggrebekan arena judi sabung ayam.

Dalam penggrebekan itu, oknum Bazarsah menembak mati tiga anggota polisi yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Ketiganya tewas di lokasi kejadian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD) menetapkan dua anggota TNI yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam persidangan, majelis hakim tak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana.

Namun demikian, majelis hakim menilai perbuatan Kopda Bazarsah tidak hanya penembakan terhadap anggota polisi saja, namun juga kepemilikan senjata api ilegal dan membuka judi sabung ayam.

"Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer," ujar hakim dalam persidangan.

Sementara itu, mendengar vonis mati yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah langsung disambut tangis histeris keluarga korban.

Baca juga: Tentara yang Kelola Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Vonis Peltu Lubis

Sebelumnya, ditempat yang sama, Peltu Yun Heri Lubis, anggota TNI yang menjadi pengelola arena sabung ayam dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved