Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Koruptor di tujuh negara ini bukan hanya dipenjara, tapi juga terancam eksekusi mati serta penyitaan aset.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM- Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan masyarakat luas dan menghambat pembangunan suatu negara.
Maka dari itu, sejumlah negara memilih langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, selain upaya perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini dianggap efektif sebagai deterrent effect agar pejabat publik tidak berani menyalahgunakan wewenang.
Berikut adalah daftar 7 negara yang menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi
1. Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara dengan eksekusi mati terbanyak di dunia.
Hukuman mati tidak hanya berlaku untuk kasus narkoba dan perdagangan manusia, tetapi juga untuk tindak pidana korupsi serta kejahatan ekonomi dan politik lainnya.
Terkait jumlah eksekusi ini bersifat tertutup, sehingga tidak diketahui pasti seberapa banyak tahanan yang terkena hukuman mati.
Salah satu kasus yang terkenal terjadi pada 2011 ketika Xu Maiyong, mantan Wakil Wali Kota Hangzhou, dan Jiang Renjie, mantan Wakil Wali Kota Suzhou, dieksekusi mati setelah terbukti menerima suap sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 700 miliar).
Dilansir dari berbagai sumber, tahanan yang dihukum mati tidak akan menunggu lama untuk dieksekusi, atau memiliki waktu sekitar 2 tahun sebelum akhirnya dieksekusi.
Selain eksekusi, perampasan aset hasil korupsi juga dijalankan agar uang negara tidak hilang begitu saja.
2. Korea Utara
Mungkin Anda, sudah menduga negara ini akan ada dalam daftar bukan?
Negara yang memiliki julukan Hermit Kingdom ini sama seperti China, sangat tertutup soal data eksekusi mati.
Namun, berbagai laporan internasional menyebut hukuman mati kerap dijatuhkan untuk koruptor
Salah satu kasus paling kontroversial adalah eksekusi Chang Song-thaek, yang tidak lain adalah paman dari pemimpin Korea Utara yaitu Kim Jong-un.
Chang Song-thaek pada waktu tersebut menyandang sebagai Wakil Ketua Komisi Pertahanan Nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.