Soal Fenomena Bendera One Piece, Kesbangpol DIY Tegaskan Belum Ada Kebijakan Larangan Khusus

Lilik menyampaikan bahwa hingga kini, pengibaran bendera nonresmi seperti One Piece belum menjadi fenomena yang menonjol di DIY.

Dok Tribun Jogja
HEADLINE: Halaman depan Harian Tribun Jogja memuat ulasan tentang maraknya bendera bergambar tengkorak mengenakan topi jerami, ikon yang dikenal luas dari manga dan anime One Piece karya Eiichiro Oda, di media sosial sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap kondisi sosial politik belakangan di negara ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ruang-ruang publik di berbagai daerah diramaikan oleh fenomena tak biasa: bendera bajak laut dari anime Jepang One Piece berkibar, mulai dari pagar rumah, kendaraan pribadi, hingga tiang bambu di kampung-kampung.

Aksi ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025.

Simbol tengkorak bertopi jerami yang dikenal sebagai lambang kelompok Bajak Laut Topi Jerami ini memicu beragam respons publik.

Sebagian warganet menilai kehadiran bendera tersebut sebagai bentuk ekspresi kreatif yang tidak berbahaya.

Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilainya sebagai potensi gangguan terhadap simbol kedaulatan negara, terlebih ketika dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih.

“Kalau tanggapan sudah banyak ya, dari Wamen (Wakil Menteri), dll. Kami melihat ini kan momennya menjelang 17-an dan sepanjang jalan pun saya belum melihat (bendera One Piece),” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lilik Andi Aryanto, Selasa (5/8/2025).

Lilik menyampaikan bahwa hingga kini, pengibaran bendera nonresmi seperti One Piece belum menjadi fenomena yang menonjol di DIY.

“Sampai saat ini, pantauan kami belum menunjukkan jumlah yang signifikan,” ujarnya.

Baca juga: Sebut Fenomena Bendera One Piece Sebagai Ekspresi Publik, Pemkot Yogya: Perlu Diperhatikan

Ia menambahkan, Kesbangpol DIY juga belum menjalin koordinasi khusus dengan Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota untuk merespons hal ini.

“Kami belum mengambil langkah koordinatif, karena memang belum ada kejadian yang menonjol,” lanjutnya.
 
Terkait kemungkinan pelarangan bendera One Piece, Kesbangpol DIY menegaskan belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan.

“Belum ada larangan secara eksplisit. Tapi kami menyarankan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih, terlebih di momen HUT RI,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Kesbangpol DIY juga belum menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum atau kementerian terkait untuk menanggapi fenomena ini secara lebih formal.

Fenomena bendera One Piece menjadi penanda ketegangan antara kebebasan ekspresi dan sensitivitas simbolik negara.

Dalam konteks menjelang perayaan kemerdekaan, pertanyaan pun muncul: sejauh mana kreativitas rakyat bisa ditoleransi sebelum dianggap sebagai bentuk subversi?

( tribunjogja.com )
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved