Soal Fenomena Bendera One Piece, Kesbangpol DIY Tegaskan Belum Ada Kebijakan Larangan Khusus
Lilik menyampaikan bahwa hingga kini, pengibaran bendera nonresmi seperti One Piece belum menjadi fenomena yang menonjol di DIY.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ruang-ruang publik di berbagai daerah diramaikan oleh fenomena tak biasa: bendera bajak laut dari anime Jepang One Piece berkibar, mulai dari pagar rumah, kendaraan pribadi, hingga tiang bambu di kampung-kampung.
Aksi ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat memasang bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025.
Simbol tengkorak bertopi jerami yang dikenal sebagai lambang kelompok Bajak Laut Topi Jerami ini memicu beragam respons publik.
Sebagian warganet menilai kehadiran bendera tersebut sebagai bentuk ekspresi kreatif yang tidak berbahaya.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilainya sebagai potensi gangguan terhadap simbol kedaulatan negara, terlebih ketika dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih.
“Kalau tanggapan sudah banyak ya, dari Wamen (Wakil Menteri), dll. Kami melihat ini kan momennya menjelang 17-an dan sepanjang jalan pun saya belum melihat (bendera One Piece),” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lilik Andi Aryanto, Selasa (5/8/2025).
Lilik menyampaikan bahwa hingga kini, pengibaran bendera nonresmi seperti One Piece belum menjadi fenomena yang menonjol di DIY.
“Sampai saat ini, pantauan kami belum menunjukkan jumlah yang signifikan,” ujarnya.
Baca juga: Sebut Fenomena Bendera One Piece Sebagai Ekspresi Publik, Pemkot Yogya: Perlu Diperhatikan
Ia menambahkan, Kesbangpol DIY juga belum menjalin koordinasi khusus dengan Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota untuk merespons hal ini.
“Kami belum mengambil langkah koordinatif, karena memang belum ada kejadian yang menonjol,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan pelarangan bendera One Piece, Kesbangpol DIY menegaskan belum ada kebijakan resmi yang dikeluarkan.
“Belum ada larangan secara eksplisit. Tapi kami menyarankan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih, terlebih di momen HUT RI,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Kesbangpol DIY juga belum menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum atau kementerian terkait untuk menanggapi fenomena ini secara lebih formal.
Fenomena bendera One Piece menjadi penanda ketegangan antara kebebasan ekspresi dan sensitivitas simbolik negara.
Dalam konteks menjelang perayaan kemerdekaan, pertanyaan pun muncul: sejauh mana kreativitas rakyat bisa ditoleransi sebelum dianggap sebagai bentuk subversi?
( tribunjogja.com )
Tanggapan Bupati Klaten Soal Fenomena Maraknya Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Imbau Masyarakat Kibarkan Merah Putih untuk Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Sambut Hari Kemerdekaan RI, Ibu-ibu di Sleman Diajarkan Hias Tumpeng Sehat |
![]() |
---|
Sebut Fenomena Bendera 'One Piece' Sebagai Ekspresi Publik, Pemkot Yogya: Perlu Diperhatikan |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotik, Simbol Perlawanan di Ranah Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.