Royalti Musik Berlaku di Kafe
Pengelola Kafe di Kulon Progo Pilih Tunggu Kejelasan Regulasi Soal Royalti Pemutaran Lagu
Manajer Muda Mudi Coffee Space, Zulfajri Zainal memilih untuk menunggu mekanisme yang lebih jelas terkait aturan tersebut.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI belum lama ini menyatakan pelaku usaha kafe dan restoran wajib membayar royalti lagu yang diputarkan.
Royalti dibayarkan pada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, kewajiban itu mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Peraturan ini merespon beragam respon dari pelaku usaha kafe dan restoran, termasuk di Kulon Progo.
Salah satunya Muda Mudi Coffee Space di Kapanewon Wates.
Manajer Muda Mudi Coffee Space, Zulfajri Zainal memilih untuk menunggu mekanisme yang lebih jelas terkait aturan tersebut.
Sebab, ia mengaku belum menggali informasi lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
"Memang sudah tahu dari informasi yang beredar di media, namun kami merasa tetap perlu mempelajarinya dulu," jelas Zul ditemui pada Senin (04/08/2025).
Meski begitu, sebagai pengelola kafe ia mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Sebab sampai harus menyasar ke usaha kafe yang tidak besar, yang bisa dikatakan masih skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Royalti Musik Berlaku di Kafe, Pengusaha Jogja Minta Regulasi Lebih Ramah UMKM
Belum lagi informasi soal nominal yang harus dibayarkan sebagai royalti.
Menurut informasi yang Zul terima, pemilik kafe wajib membayar tarif sebesar Rp120 ribu per tahun dikalikan dengan jumlah kursi di kafe untuk satu lagu berbahasa Indonesia yang diputar.
"Kalau dihitung-hitung, ya berat buat pelaku usaha, belum lagi masih harus bayar pajak daerah," ujarnya.
Padahal Zul mengatakan pihaknya telah menggunakan platform pemutaran musik resmi untuk memutar lagu di kafe.
Pembayarannya rutin dilakukan setiap bulan agar bisa mendapatkan layanan premium.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.