Royalti Musik Berlaku di Kafe

Khawatir Langgar Hak Cipta, Pemilik Kafe di Yogyakarta Pilih Tak Putar Musik

Karena khawatir tersandung masalah hukum, pemilik kafe di Yogyakarta memilih untuk tidak menyetel musik.

|
Pixabay.com
ILUSTRASI - Musik 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permasalahan royalti terkait musik untuk tempat usaha kini tengah menjadi perhatian publik.

Masalah ini mencuat setelah adanya proses hukum karena tidak membayar lagu yang diputar di berbagai outlet tempat makan di Bali beberapa waktu lalu.

Karena khawatir tersandung masalah hukum, pemilik kafe di Yogyakarta memilih untuk tidak menyetel musik.

Pemilik Wheelsaid Coffee, Rifkyanto Putro, mengatakan selama ini musik yang diputar di kafenya dari YouTube musik dan Spotify. 

“Ya khawatir juga sebenarnya (terkena pelanggaran hak cipta). Mungkin alternatifnya nggak ada musik dulu, sampai ada kejelasan,” katanya, Senin (04/08/2025).

Sebenarnya ia sepakat terkait pembayaran royalti kepada musisi. Ia pun tidak keberatan dengan nominal royalti yang harus dibayarkan. 

Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, untuk restoran dan kafe perlu membayar royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Baca juga: Pengelola Kafe di Kulon Progo Pilih Tunggu Kejelasan Regulasi Soal Royalti Pemutaran Lagu

Namun sayangnya tidak ada sosialisasi yang masif dari pemangku kepentingan. Sehingga masih banyak kafe yang tidak mengetahui detail aturan tersebut.

“Nah, Rp120 ribu per tahun itu baru satu hak cipta atau bagaimana? Saya setuju aja (membayar royalti), tetapi aturannya juga harus diperjelas, membayarkan kemana, bagaimana. Kalau band itu per lagu atau seperti apa?” terangnya.

Sampai saat ini, ia mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan memutar lagu dan cara membayar royalti.

Ia berharap sosialisasi terkait hak cipta lebih masif lagi.

“Harus ada sosialisasi, karena memang kafe-kafe juga banyak yang nggak tahu. Sosialisasi harus jelas dan detail, supaya pemilik kafe juga tahu persis aturannya,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved