Royalti Musik Berlaku di Kafe
Keresahan Pemilik Kafe di Bantul Soal Aturan Denda Royalti Musik
Sangat disayangkan, apabila mereka juga dikenakan nilai royalti yang sama dengan pelaku UMKM ternama.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah pemilik usaha kafe dan restoran di Kabupaten Bantul memilih enggan memutarkan lagu di tempat usaha mereka dikarenakan takut jika harus membayar royalti lagu.
Founder South Bant Coffee X Grill, Amanda Islami, mengaku selama ini di tempat usahanya selalu memutar lagu dari YouTube untuk mengisi suasana.
Sebab, lagu menjadi sarana untuk menghidupkan suasana yang dinamis dan menenangkan atau meningkatkan mood pengunjung kafe.
"Apalagi, kalau ada yang ulang tahun gitu, biasanya ada yang request lagu untuk merayakan ulang tahun pengunjung yang ada. Tapi, kalau misalnya nanti kebijakan harus membayar royalti lagu, ya lebih baik kami tidak memutar musik," kata Manda, kepada Tribunjogja.com, Senin (4/8/2025).
Menurut pemilik usaha yang berada di Kalakijo, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul ini, tidak fair apabila bisnis coffe shop yang kecil dengan omzet kotor di bawah Rp50 juta atau Rp30 juta per bulan harus membayar royalti.
Belum lagi nominal keuntungan usaha kafe yang dinilai tidak banyak.
Ia pun mengaku tidak berani jika harus membayar royalti yang dimungkinkan dengan nilai besar.
"Jadi ya jelas, kami milih suasana yang akan krik-krik (tidak ada musik). Bahkan, untuk sekelas coffe shop yang besar juga pasti akan menolak hal itu, kecuali dengan live music. Karena, kalau live music, kita bisa narik duit nih dari yang datang. Berati, minta (royalti) ke pihak penyelenggara live music," jelas dia.
Akan tetapi, tentu akan ada kebijakan lain yang diterapkan oleh penyelenggara live music.
Di mana, ada kemungkinan penyelengara live music melakukan kontrak atau MoU dengan pemilik cafe atau mengunakan opsi meminta izin menarik uang dari pihak customer cafe shop.
"Hanya saja, karena cafe shop kami tidak ada space untuk live music, jadi kami tidak menggunakan opsi live music," ucap Manda.
Baca juga: VIRAL Wisatawan Dihentikan dan Spion Ditampar, Dinas Pariwisata Bantul Klarifikasi Soal Prosedur TPR
Terpisah, Pemilik Pak Kanjeng Coffee & Grill, Anggung Kidung Pinurba, mengaku, takut untuk memutarkan lagu di tempat usahanya.
Padahal, selama ini, ia kerap memutarkan lagu dari platform Spotify untuk menghidupkan suasana restoran.
"Kami biasanya memutarkan lagu untuk mengisi suasana restoran dengan memutarkan lagu sebut saja dari platform Spotify yang berbayar. Sepengetahuan saya, walaupun kita sudah pakai platform Spotify yang berbayar itu tidak masuk dalam royalti karena kan penggunaan Spotify untuk pribadi ya," jelas dia.
Akan tetapi, apabila royalti musik di ruang publik sudah menjadi kebijakan baru, Anggung memilih untuk menerapkan kebijakan tersebut.
| Kafe di Sleman Pilih Sunyi dan Putar Radio Imbas Takut Denda Royalti |
|
|---|
| Khawatir Langgar Hak Cipta, Pemilik Kafe di Yogyakarta Pilih Tak Putar Musik |
|
|---|
| Pengelola Kafe di Kulon Progo Pilih Tunggu Kejelasan Regulasi Soal Royalti Pemutaran Lagu |
|
|---|
| Royalti Musik Berlaku di Kafe, Pengusaha Jogja Minta Regulasi Lebih Ramah UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Musik.jpg)