Royalti Musik Berlaku di Kafe
Kafe di Sleman Pilih Sunyi dan Putar Radio Imbas Takut Denda Royalti
Kafe dengan nuansa syahdu di pinggiran sawah di Minggir, Sleman lebih memilih sunyi. Tidak memutar lagu sama sekali.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Mahal
Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sleman, Andhu Pakerti turut angkat bicara terkait royalti bagi lagu yang diputar di ruang komersil.
Untuk menghindari pelanggaran hukum, kepada para anggota pihaknya memberikan informasi aplikasi lagu yang sudah bekerjasama dengan LMKN yaitu aplikasi Volodiva.
Akan tetapi praktik di lapangan, menurut dia aplikasi tersebut memberikan penawaran penawaran yang sangat tinggi.
Bahkan bisa 6 kali lebih tinggi dibandingkan aplikasi musik berbayar pada umumnya.
"Dari pandangan saya, sebaiknya pemerintah harus menyertakan program royalti musik tersebut dengan harga di bawah applikasi musik pada umumnya, sehingga tidak terkesan memukul pengusaha perhotelan di situasi perekonomian yang sedang berat ini," kata dia.(*)
| Keresahan Pemilik Kafe di Bantul Soal Aturan Denda Royalti Musik |
|
|---|
| Khawatir Langgar Hak Cipta, Pemilik Kafe di Yogyakarta Pilih Tak Putar Musik |
|
|---|
| Pengelola Kafe di Kulon Progo Pilih Tunggu Kejelasan Regulasi Soal Royalti Pemutaran Lagu |
|
|---|
| Royalti Musik Berlaku di Kafe, Pengusaha Jogja Minta Regulasi Lebih Ramah UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Musik.jpg)