Royalti Musik Berlaku di Kafe

Kafe di Sleman Pilih Sunyi dan Putar Radio Imbas Takut Denda Royalti

Kafe dengan nuansa syahdu di pinggiran sawah di Minggir, Sleman lebih memilih sunyi. Tidak memutar lagu sama sekali.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Pixabay.com
ILUSTRASI - Musik 

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
 
Mahal

Ketua BPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sleman, Andhu Pakerti turut angkat bicara terkait royalti bagi lagu yang diputar di ruang komersil.

Untuk menghindari pelanggaran hukum, kepada para anggota pihaknya memberikan informasi aplikasi lagu yang sudah bekerjasama dengan LMKN yaitu aplikasi Volodiva.

Akan tetapi praktik di lapangan, menurut dia aplikasi tersebut memberikan penawaran penawaran yang sangat tinggi.

Bahkan bisa 6 kali lebih tinggi dibandingkan aplikasi musik berbayar pada umumnya. 

"Dari pandangan saya, sebaiknya pemerintah harus menyertakan program royalti musik tersebut dengan harga di bawah applikasi musik pada umumnya, sehingga tidak terkesan memukul pengusaha perhotelan di situasi perekonomian yang sedang berat ini," kata dia.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved