Ombudsman RI Perwakilan DIY Bersama Tim Satgas Gabungan Temukan Beras Tak Sesuai HET
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang mengaku dirugikan oleh peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI Perwakilan DIY bersama tim gabungan Satgas Pangan DIY melakukan sidak di Pasar Prawirotaman, terkait peredaran beras oplosan, Kamis (17/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga yang mengaku dirugikan oleh peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu.
Dalam sidak tersebut, tim gabungan memeriksa kualitas, kuantitas, kemasan, dan ketepatan berat dari enam merek beras premium yang beredar di pasaran.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam menjaga kualitas barang dagangan.
"Pelaku usaha wajib jujur dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai konsumen dirugikan,” kata Muflihul.
Dia juga mengingatkan para pelaku usaha dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Perum BULOG Kanwil Yogyakarta Salurkan Beras SPHP, HET Rp12.500 Per Kilogram
Lebih lanjut, Muflihul mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara aktif.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat reaktif saat ada laporan atau pemberitaan di media. Ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan,” tambahnya.
Dari hasil uji lokasi, ditemukan satu merek beras yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, beberapa merek lainnya masih harus diuji lebih lanjut untuk memastikan apakah jumlah beras pecah melebihi ambang batas 15 persen seperti yang ditentukan dalam ketentuan resmi.
Bagi pelanggar yang melanggar dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Inspeksi ini melibatkan sejumlah instansi dalam tim terpadu, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta, Disperindag DIY, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Perum Bulog Kanwil DIY, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda DIY, serta Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
Langkah sidak ini diharapkan menjadi awal dari pengawasan yang lebih intensif dan menyeluruh terhadap distribusi beras di wilayah DIY, demi menjamin konsumen mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai standar. (*)
Waspada Beras Oplosan, Ancaman Gizi dan Kesehatan di Balik Praktik Curang |
![]() |
---|
Babak Baru Beras Oplosan, Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka |
![]() |
---|
Proses Hukum Kasus Beras Oplosan Berjalan, Mentan Sebut 10 Perusahaan Terindikasi Terlibat |
![]() |
---|
Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Bakal Hapus Beras Jenis Premium dan Medium |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Mentan, Satgas Pangan Naikan Status Kasus Beras Oplosan jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.