Perum BULOG Kanwil Yogyakarta Salurkan Beras SPHP, HET Rp12.500 Per Kilogram

Target penyaluran SPHP pada bulan Juli, khusus di wilayah DIY, sebanyak 385 ton dan sejauh ini realisasinya sudah menyentuh 10 ton

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
BERAS - Proses penyaluran beras SPHP di salah satu pasar rakyat di Kota Yogyakarta, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta menggulirkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Beras SPHP disalurkan melalui berbagai saluran penjualan, seperti pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), hingga kios pangan binaan dinas atau pemerintah daerah. 

Berdasarkan surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025, BULOG mendapat penugasan dalam penyaluran SPHP di tingkat konsumen periode Juli - Desember 2025, untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran. 

Adapun target penyaluran SPHP pada bulan Juli, khusus di wilayah DIY, sebanyak 385 ton dan sejauh ini realisasinya sudah menyentuh 10 ton.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Yogyakarta, Ninik Setyowati, menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok, terutama beras, di tengah fluktuasi harga pasar.

"Beras SPHP di-dropping langsung ke pasar-pasar rakyat melalui pengecer, agar beras SPHP mudah diakses masyarakat. Dengan harga yang terjangkau, kami berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan gejolak bisa ditekan," katanya, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Produsen 26 Merek Beras Akui Lakukan Pelanggaran Mutu dan Takaran

Harga beras SPHP yang disalurkan oleh BULOG kepada mitra penyalur ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram dari gudang BULOG, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) ke konsumen akhir Rp12.500 per kilogram

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi mitra penyalur.

Antara lain, pengecer dilarang keras mencampur atau mengoplos beras SPHP dengan jenis beras lain, serta tidak mengubah kemasan. 

Kemudian, pengecer dapat membeli beras SPHP maksimal 2 ton per pembelian, dan konsumen bisa membeli maksimal sebanyak 2 kemasan ukuran 5 kilogram, serta tidak boleh diperjualbelikan kembali. 

"Pengecer akan medapatkan sanksi tegas, apabila dalam penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegas Ninik.

Menurutnya, BULOG bekerjasama secara aktif dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan Satgas Pangan, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi beras SPHP

Langkah pengawasan bertujuan agar pelaksanaan penyaluran SPHP di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mencegah penyimpangan distribusi.

"Dengan adanya program ini, kami berharap stabilitas harga beras dapat terus terjaga dan daya beli masyarakat tetap terlindungi," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved