Warga Kalibawang Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Khawatirkan Dampak Aktivitas Pengerukan Tanah

Secara gamblang, warga menginginkan adanya tanggung jawab dari perusahaan terkait risiko yang bisa terjadi ke depan.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
AUDIENSI - Pertemuan membahas keluhan warga dari Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang di DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025). Keluhan warga terkait aktivitas pengurukan tanah di wilayahnya. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah warga dari Padukuhan Pantok Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang mendatangi DPRD Kulon Progo pada Rabu (09/07/2025).

Mereka mengadu soal aktivitas pengerukan tanah di wilayahnya.

Martaji, perwakilan warga Pantok Kulon, mengatakan warga khawatir dengan dampak dari pengerukan tanah yang dilakukan.

"Kami khawatir dengan dampak yang timbul pasca pengerjaan ke depannya, bisa longsor atau banjir," ujarnya usai pertemuan di DPRD Kulon Progo.

Pengerukan dilakukan pada lereng perbukitan oleh sebuah perusahaan bernama PT Perkasa Optima Sejahtera (POS).

Aktivitasnya berkaitan dengan rencana pengembangan agrowisata yang juga berada di sana.

Menurut Martaji, setidaknya ada 46 rumah milik warga yang berpotensi terdampak dari aktivitas itu.

Rumah-rumah tersebut menyebar, ada yang berada di atas dan di bawah lokasi pengerukan.

"Memang ada kompensasi yang diterima 19 Kepala Keluarga (KK), sebesar Rp 100 ribu per bulan," ungkapnya.

Meski begitu, Martaji menilai kompensasi itu tak sebanding dengan risiko yang dihadapi warga, termasuk dampak lingkungannya.

Apalagi ia menuding bahwa tidak ada kajian lingkungan terhadap kegiatan itu.

Baca juga: Disdikpora Kulon Progo Upayakan Pendidik PAUD Terima Bantuan Operasional Meski Anggaran Terbatas

Adapun audiensi turut menghadirkan Direktur Utama PT POS, Oscar Permadi. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus perizinannya.

Secara gamblang, warga menginginkan adanya tanggung jawab dari perusahaan terkait risiko yang bisa terjadi ke depan.

Tanggung jawab itu dinyatakan dalam bentuk kesepakatan bersama warga.

"Kalau tidak ada kesepakatan, maka kami tetap akan terus memperjuangkan hak warga yang terdampak," kata Martaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved