Disdikpora Kulon Progo Upayakan Pendidik PAUD Terima Bantuan Operasional Meski Anggaran Terbatas

Kepala Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan selama ini pihaknya berupaya agar pendidik PAUD menerima bantuan operasional.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kulon Progo menuntut status mereka diperjelas sebagai guru formal. Sebab selama ini mereka dianggap sebagai pendidik non-formal, yang berpengaruh pada kesejahteraannya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Wahyudi mengatakan selama ini pihaknya berupaya agar pendidik PAUD menerima bantuan operasional.

"Kami sudah mengupayakan dukungan bagi pendidik PAUD meski terbatas," ungkap Nur pada Rabu (09/07/2025).

Dukungan operasional diberikan melalui APBD Kulon Progo. Tiap pendidik PAUD menerima Rp 50 ribu per bulan, yang diberikan 3 bulan sekali sehingga totalnya menjadi Rp 150 ribu.

Selain dari APBD, Nur mengatakan pendidik PAUD juga menerima bantuan operasional dari Dana Desa dengan nilai maksimal Rp 600 ribu per bulan per orang. Nilai bantuan yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan anggaran tiap kalurahan.

"Insentif tersebut sudah diberikan sejak 2024 lalu, memang tidak banyak tapi setidaknya ada," jelasnya.

Nur tak menampik pendidik PAUD memiliki peran penting dalam pendidikan dasar. Sebab PAUD termasuk bagian dari program pendidikan dasar 13 tahun.

Berkaitan dengan tuntutan HIMPAUDI, Disdikpora Kulon Progo sejauh ini hanya bisa menampung aspirasi tersebut. Sebab kewenangan untuk pemenuhan tuntutan tersebut ada di pemerintah pusat.

"Sebab tuntutan mereka berkaitan dengan status mereka dalam Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional)," kata Nur.

Ketua HIMPAUDI Kulon Progo, Irnawati mengungkapkan setidaknya ada sekitar 1.800 Pendidik PAUD di wilayahnya. Selama ini, operasional mereka bergantung pada alokasi dari APBD dan Dana Desa.

Tuntutan mereka bukan tanpa alasan. Sebab dengan dijadikan sebagai guru formal, pendidik PAUD berkesempatan untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program itu membantu mereka dalam mengikuti proses sertifikasi guru.

"Adanya kejelasan status akan berpengaruh pada kesejahteraan kami," jelas Irnawati.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved