Bupati Kulon Progo Sebut Penghentian PT SAK Bersifat Sementara Demi Hormati Proses Hukum

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa penghentian operasional PT SAK tidak bersifat permanen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menghentikan operasional PT Selo Adikarto (SAK) yang merupakan perusahaan daerah.

Keputusan itu memicu polemik karena dinilai tidak sesuai prosedur dan regulasi.

Agung menjelaskan bahwa penghentian operasional PT SAK tidak bersifat permanen.

Ia menyatakan penutupan hanya bersifat sementara.

"Seluruh aktivitas PT SAK dihentikan sementara untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," jelasnya pada wartawan, Rabu (09/07/2025).

Proses hukum yang dimaksud Agung adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh PT SAK.

Kasusnya kini dalam penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo.

Kinerja keuangan PT SAK sendiri sudah menjadi sorotan sejak 2024.

Sebab selama 4 tahun berturut-turut, SAK mengalami penurunan pendapatan yang disetorkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Baca juga: DPRD Kulon Progo Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK Oleh Bupati

Bahkan dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati di 2024, setoran SAK ke Pemkab hanya Rp 0,00.

Sedangkan keuntungan yang dilaporkan mencapai Rp1,2 miliar, namun belum dilaporkan ke Pemkab.

Keputusan penghentian menandakan PT SAK dilarang melakukan aktivitas usaha hingga bisnis.

Penghentian berlangsung sampai ada kepastian status perkara dari penyidik.

"Kami tidak akan mengeluarkan surat dalam bentuk apapun sampai adanya kepastian status perkara oleh penyidik," kata Agung.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menilai keputusan tersebut dinilai terlalu dini. Apalagi seharusnya ada konsultasi sebelum keputusan dibuat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved