Bupati Kulon Progo Sebut Penghentian PT SAK Bersifat Sementara Demi Hormati Proses Hukum

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa penghentian operasional PT SAK tidak bersifat permanen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan 

"Keputusannya terlalu prematur," kata Aris ditemui di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025).

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah.

Prosedur itupun sudah diatur secara jelas dalam regulasi.

Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan. Keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif.

"Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut," ujar Aris.

Pihaknya pun berencana meminta klarifikasi Bupati terkait keputusannya itu.

Apalagi keputusan tersebut berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved