Bupati Kulon Progo Sebut Penghentian PT SAK Bersifat Sementara Demi Hormati Proses Hukum
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa penghentian operasional PT SAK tidak bersifat permanen.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
"Keputusannya terlalu prematur," kata Aris ditemui di Gedung DPRD Kulon Progo, Rabu (09/07/2025).
Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati dalam memutuskan penghentian operasional perusahaan daerah.
Prosedur itupun sudah diatur secara jelas dalam regulasi.
Berdasarkan regulasi, keputusan penghentian harus didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau atas dasar hukum pengadilan. Keputusan juga harus didasarkan pada konsultasi dengan lembaga legislatif.
"Kami akan optimalkan fungsi pengawasan dalam menangani masalah keputusan tersebut," ujar Aris.
Pihaknya pun berencana meminta klarifikasi Bupati terkait keputusannya itu.
Apalagi keputusan tersebut berdampak pada seluruh karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini.(*)
Kepala Sekolah di Kulon Progo Tak Keberatan Harus Cicipi MBG Demi Antisipasi Keracunan |
![]() |
---|
Sekda Kulon Progo Sebut Satgas MBG Akan Difokuskan pada Distribusi Hingga Masalah di Makanan |
![]() |
---|
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.