Pendidik PAUD se-KulonProgo Tuntut Kesetaraan Status dalam UU Sisdiknas, dari Non Formal Jadi Formal
Dengan adanya status sebagai guru formal, maka pendidik PAUD akan bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Audiensi para pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di DPRD Kulon Progo, Selasa (08/07/2025).
Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo, Edi Priyono mengatakan akan meneruskan aspirasi para pendidik PAUD lewat jalur kepartaian.
Sebab pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi.
"Sebab masalah kesetaraan guru menjadi wewenang dari pemerintah pusat," jelas Edi.
Namun ia mengapresiasi langkah HIMPAUDI Kulon Progo dalam menyampaikan tuntutan mereka.
Ia menilai keinginan mereka sudah sesuai dengan kinerja yang luar biasa dalam mendukung pendidikan anak.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Ketua DPRD Kulon Progo soal Revisi Perda KTR: Perlu Pikirkan Potensi Keuangan Daerah |
![]() |
---|
Deretan Prestasi PG PAUD UPY, Apa Saja Itu? |
![]() |
---|
Ilustrator Muda Fayha Nararya Ajak Guru PAUD di Kota Jogja Semangat Gambar, Media Sampaikan Cerita |
![]() |
---|
DPRD Kulon Progo Pertanyakan Keputusan Penghentian Aktivitas PT SAK Oleh Bupati |
![]() |
---|
Warga Kalibawang Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Khawatirkan Dampak Aktivitas Pengerukan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.