Pendidik PAUD se-KulonProgo Tuntut Kesetaraan Status dalam UU Sisdiknas, dari Non Formal Jadi Formal

Dengan adanya status sebagai guru formal, maka pendidik PAUD akan bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Audiensi para pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di DPRD Kulon Progo, Selasa (08/07/2025). 

Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo, Edi Priyono mengatakan akan meneruskan aspirasi para pendidik PAUD lewat jalur kepartaian.

Sebab pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi.

"Sebab masalah kesetaraan guru menjadi wewenang dari pemerintah pusat," jelas Edi.

Namun ia mengapresiasi langkah HIMPAUDI Kulon Progo dalam menyampaikan tuntutan mereka.

Ia menilai keinginan mereka sudah sesuai dengan kinerja yang luar biasa dalam mendukung pendidikan anak.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved