Pendidik PAUD se-KulonProgo Tuntut Kesetaraan Status dalam UU Sisdiknas, dari Non Formal Jadi Formal
Dengan adanya status sebagai guru formal, maka pendidik PAUD akan bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Audiensi para pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di DPRD Kulon Progo, Selasa (08/07/2025).
Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo, Edi Priyono mengatakan akan meneruskan aspirasi para pendidik PAUD lewat jalur kepartaian.
Sebab pihaknya tidak memiliki hubungan langsung dengan DPR RI untuk menindaklanjuti aspirasi.
"Sebab masalah kesetaraan guru menjadi wewenang dari pemerintah pusat," jelas Edi.
Namun ia mengapresiasi langkah HIMPAUDI Kulon Progo dalam menyampaikan tuntutan mereka.
Ia menilai keinginan mereka sudah sesuai dengan kinerja yang luar biasa dalam mendukung pendidikan anak.(*)
Baca Juga
60 Guru PAUD di Kota Jogja Dibekali Keterampilan Berbicara di Depan Publik |
![]() |
---|
DPRD Kulon Progo Sarankan Pemkab Optimalkan Potensi PAD Pariwisata, Respons Pemangkasan TKD |
![]() |
---|
Jaga Ketahanan Pangan, DPRD Kulon Progo Usulkan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Petani |
![]() |
---|
Ratusan Guru PAUD di Gunungkidul Terima Laptop dan Permainan Edukatif |
![]() |
---|
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.