Pendidik PAUD se-KulonProgo Tuntut Kesetaraan Status dalam UU Sisdiknas, dari Non Formal Jadi Formal

Dengan adanya status sebagai guru formal, maka pendidik PAUD akan bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Audiensi para pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di DPRD Kulon Progo, Selasa (08/07/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Para pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo pada Selasa (08/07/2025).

Mereka menuntut kesetaraan status sebagai tenaga pendidik dari non formal menjadi formal.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kulon Progo, Irnawati menyampaikan tuntutan itu berkaitan dengan rencana perubahan Undang-undang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).

"UU Sisdiknas nantinya akan terintegrasi dengan UU Guru dan Dosen," jelas Irnawati.

Menurutnya, selama ini pendidik PAUD belum terakomodir di UU Sisdiknas sebagai guru.

Itu sebabnya, pihaknya ingin agar pendidik PAUD mendapatkan status sebagai guru dalam perubahan UU Sisdiknas.

Sebab dengan adanya status sebagai guru formal, maka pendidik PAUD akan bisa mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Irnawati mengatakan nantinya mereka bisa mengikuti proses sertifikasi.

"Adanya sertifikasi akan berpengaruh pada kesejahteraan kami sebagai tenaga pendidik," ujarnya.

Setidaknya ada 1.800 pendidik PAUD di Kulon Progo. Sejak 2024, mereka mendapat penghasilan dari APBD Kulon Progo senilai Rp50 ribu per bulan per orang yang diberikan setiap 3 bulan.

Selain itu, terdapat penghasilan bersumber dari Dana Desa senilai antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu per bulan per orang.

Para pendidik juga menerima penghasilan dari yayasan atau lembaga pengelola PAUD.

"Terkadang pengelola PAUD juga sampai mencari donatur untuk membantu operasional," ungkap Irnawati.

Ia berharap aspirasi yang disampaikan ke DPRD Kulon Progo bisa diteruskan ke pemerintah pusat.

Apalagi aspirasi serupa juga disampaikan oleh HIMPAUDI dari seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved