DPRD Kulon Progo Sebut Klausul Rahasiakan Keracunan MBG Tidak Pantas: Halangi Transparansi

Anggota DPRD Kulon Progo, Edi Priyono menyatakan klausul kerahasiaan di Perjanjian Kerja Sama MBG sebagai sesuatu yang tidak pantas.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Dok.Istimewa/ tangkapan layar
SURAT PERJANJIAN - Foto dok ilustrasi. Isi dokumen perjanjian antara SPPG (pihak pertama) dengan pihak kedua (sekolah penerima manfaat) yang beredar di aplikasi percakapan Whatsapp. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Adanya syarat kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Makan Bergizi Gratis (MBG) memancing respons banyak pihak. Apalagi sejumlah sekolah di Kulon Progo turut menemukan syarat serupa dalam Perjanjian Kerja Sama MBG tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Edi Priyono menyatakan klausul kerahasiaan di Perjanjian Kerja Sama MBG sebagai sesuatu yang tidak pantas.

"Sebab menghalangi transparansi dan pengawasan masyarakat," kata Edi dihubungi pada Rabu (24/09/2025).

Ia tak menampik bahwa program MBG memiliki tujuan baik untuk memberikan layanan perbaikan gizi bagi anak sekolah. Sebab lewat perbaikan gizi, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dinilai ikut meningkat.

Edi mengatakan isi dari Perjanjian Kerja Sama MBG harus direvisi, terutama menghapus klausul kerahasiaan. Klausul itu bisa diganti dengan kalimat "jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, maka proses harus diselesaikan secara internal.

"Prosesnya juga harus melibatkan instansi kesehatan misalnya, tapi bukan dirahasiakan," ujarnya.

Edi berharap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo lebih responsif dalam menyikapi polemik MBG. Terutama bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Dinkes diharapkan meningkatkan pengawasan dari sisi keamanan pangan hingga pengolahannya. Sedangkan Disdikpora perlu berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait kualitas MBG.

"Disdikpora bisa memberikan saran dan masukan guna menjaga keselamatan anak didik," jelas Edi.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi klausul kerahasiaan di PKS MBG. Tindaklanjut dilakukan lewat Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan Percepatan MBG yang baru terbentuk.

Ia mengatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh perjanjian kerjasama atau PKS penyediaan MBG di sekolah-sekolah. Langkah itu disebut sebagai bentuk transparansi.

"Transparansi dan keselamatan pelajar adalah prioritas utama kami," kata Nur Hadi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved