AS Resmi Terapkan Tarif Bea Masuk Sebesar 32 Persen untuk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Pemerintah AS resmi menerapkan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sementara di dalam negeri, produk pakaian jadi dan tekstil justru dibanjiri oleh produk ekspor dari negara Vietnam, Kamboja, dan China.
Sementara itu, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, kebijakan tarif Trump juga akan berdampak pada produk ekspor Indonesia berupa bahan kimia, kosmetik, dan obat-obatan.
"Kebijakan ini secara khusus memukul produk-produk yang selama ini bersaing ketat dengan barang produksi lokal AS, seperti barang elektronik, mesin, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, besi, baja, dan sejumlah besar produk pertanian," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Menurut dia, penambahan tarif impor yang tinggi ini bakal meningkatkan biaya ekspor secara tajam bagi produsen dan eksportir Indonesia. Hal ini berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasar AS. (*)
Tarif Trump 19 Persen Sudah Berlaku, Ekspor Tekstil Masih Aman Tapi Kerajinan Agak Terpengaruh |
![]() |
---|
Bahas Perdamaian Ukraina dan Rusia, Donald Trump Bakal Bertemu Putin di Alaska |
![]() |
---|
Donald Trump Sebut Kesepakatan Tarif Impor Ekspor Dengan Indonesia Kemenangan Besar |
![]() |
---|
7 Fakta Kesehatan Trump yang Dikonfirmasi Gedung Putih: Pembengkakan Kaki hingga Memar di Tangan |
![]() |
---|
API DIY: Lebih Baik Diversifikasi dan Kuatkan Pasar Domestik Ketimbang Terima Tarif Impor 19 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.