AS Resmi Terapkan Tarif Bea Masuk Sebesar 32 Persen untuk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah AS resmi menerapkan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERPUKUL TARIF DAGANG AS - Suasana pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Produk pakaian jadi dan tekstil Indonesia akan terpukul oleh penerapan tarif dagang 32 persen oleh Pemerintah AS yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. 

Sementara di dalam negeri, produk pakaian jadi dan tekstil justru dibanjiri oleh produk ekspor dari negara Vietnam, Kamboja, dan China.

Sementara itu, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan, kebijakan tarif Trump juga akan berdampak pada produk ekspor Indonesia berupa bahan kimia, kosmetik, dan obat-obatan.

"Kebijakan ini secara khusus memukul produk-produk yang selama ini bersaing ketat dengan barang produksi lokal AS, seperti barang elektronik, mesin, bahan kimia, kosmetik, obat-obatan, besi, baja, dan sejumlah besar produk pertanian," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Menurut dia, penambahan tarif impor yang tinggi ini bakal meningkatkan biaya ekspor secara tajam bagi produsen dan eksportir Indonesia. Hal ini berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasar AS. (*)

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved