AS Resmi Terapkan Tarif Bea Masuk Sebesar 32 Persen untuk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah AS resmi menerapkan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TERPUKUL TARIF DAGANG AS - Suasana pameran industri tekstil dan garmen Indo Intertex 2023 di Hall C1, JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Produk pakaian jadi dan tekstil Indonesia akan terpukul oleh penerapan tarif dagang 32 persen oleh Pemerintah AS yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Pemerintah AS resmi menerapkan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia sebesar 32 persen berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Kepastian pemberlakukan tarif dagang resiprokal itu diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump melalui unggahan di media sosial Truth Social miliknya.

Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump.

Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Donald Trump sendiri sudah mengirimkan surat pemberitahuan penerapan tarif dagang resiprokal ini langsung ke Presiden Prabowo.

"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (8/7/2025).

Dalam surat tersebut, Trump juga mengeluarkan ancaman berupa pemberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk barang-barang yang dikirim melalui negara ketiga.

Menurut Trump, tarif tarif resiprokal sebesar 32 persen untuk Indonesia ini masih terbilang rendah dari yang sebenarnya dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia.

Donald Trump mengklaim tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan-perusahaan dari RI memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di dalam Amerika Serikat.

"Bahkan, kami akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses perizinan secara profesional dan rutin—dengan kata lain, hanya dalam hitungan minggu," tulis Donald Trump dalam surat tersebut.

Donald Trump menegaskan jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun angka kenaikannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang AS kenakan.

Ia meminta agar dipahami bahwa tarif-tarif ini diberlakukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan non-tarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia selama bertahun-tahun.

Donald Trump mengklaim kebijakan tarif dari Indonesia telah menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap Amerika Serikat.

"Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kami dan bahkan bagi Keamanan Nasional kami!" tulis Donald Trump.

Baca juga: Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Jabodetabek, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Barang-barang yang terkena tarif bea masuk 32 persen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved