Polda DIY Akan Libatkan BPKP untuk Hitung Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Disdik Gunungkidul
Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut juga dalam pemeriksaan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda DIY masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Sejumlah saksi dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut juga dalam pemeriksaan.
"Sedang berproses dan sudah ada peningkatan status dari lidik ke sidik sehingga ditindaklanjuti penggeledahan di kantor Disdik beberapa hari lalu. Tentunya banyak dokumen terkait kasus tersebut, nanti update kami sampaikan," katanya, Kamis (26/6/2025).
Terkait berapa orang saksi yang telah diperiksa, Ihsan masih belum menyampaikan secara pasti.
Termasuk pula mengenai modus operandi dalam dugaan korupsi ini sedang dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kendati demikian, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut.
"Tentunya BPKP kami libatkan untuk mengetahui potensi kerugian negara nantinya," terang Ihsan. (*)
Polda DIY Gelar Rakernis Humas dan Luncurkan Aplikasi Trisandi |
![]() |
---|
Momen HUT ke-80 RI, Ditlantas Polda DIY Kembali Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Sarang Judi Slot di Banguntapan Dibongkar Polisi, Ini Imbauan Polda DIY untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.