Mafia Tanah di Bantul

Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan

Dari perbuatannya itu, AH mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KETERANGAN POLDA: Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat diwawancara awak media, Rabu (25/6/2025) 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan proses penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap yakni tiga tersangka ditahan lebih awal sejak Selasa (17/6/2025).

Kemudian tiga tersangka lagi ditahan pada hari ini Kamis (20/6/2025).

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham.

Barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved