Mafia Tanah di Bantul
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan
Dari perbuatannya itu, AH mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta rupiah karena memproses balik nama sertifikat Mbah Tupon secara fiktif.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KETERANGAN POLDA: Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat diwawancara awak media, Rabu (25/6/2025)
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi menyampaikan proses penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap yakni tiga tersangka ditahan lebih awal sejak Selasa (17/6/2025).
Kemudian tiga tersangka lagi ditahan pada hari ini Kamis (20/6/2025).
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan, 6 orang sudah kita lakukan penahanan sejak dari hari Selasa (17/6). Hari Senin (16/6) kita lakukan pemeriksaan, kemudian hari Selasa (17/6) penahanan, yang tiga lagi kita lakukan penahanan hari ini," jelas Idham.
Barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara. (hda)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
BPN DIY Sebut Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon Menunggu Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.