KISAH Penyesalan Mantan Napiter JAD di Jogja, Sadar Usai Jalani Hukuman hingga Ikrar Setia pada NKRI

Saat itu Mahasin tidak menyadari dan tetap aktif menjadi pendakwah, bahkan ia didaulat sebagai Amir (pemimpin) Fordai wilayah DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Miftahul Huda
PENYESALAN - Mantan Napiter anggota JAD saat sesi wawancara di Mapolda DIY, Selasa (24/6/2025) 

Tak berselang lama, seusai pemerintah mengumumkan JAD sebagai organisasi radikal dan menyimpang, selanjutnya Mahasin diamankan oleh aparat kepolisian.

"Diamankan habis dari Purwokerto, pas beli pulsa. Itu langsung disergap, wah ini pasti dari Densus 88. Saya diam saja," ungkap lelaki berusia 64 Tahun ini.

Penjara Menyadarkan

Saat itu, dia divonis lima tahun enam bulan karena terbukti aktif dalam organisasi radikal JAD.

Kehidupan di penjara memaksa dia berpikir dan mengevaluasi semua perbuatan yang dilakukan sebelumnya.

"Akhirnya bisa sadar, ada evaluasi pas di dalam (penjara) ternyata selama ini saya belajar agama hanya dari satu sumber," ungkapnya.

Setelah tersadar, dirinya bersedia kembali melafalkan ikrar setia NKRI dan menjalani proses deradikalisasi.

"Setelah itu menyesal, ada perasaan bersalah kepada rekan-rekan. Mereka ikut begitu karena dakwah saya. Jadi saya harus mengembalikan lagi paham mereka," sesalnya.

Saat ini Mahasin mengaku masih memiliki keinginan kuat untuk kembali berdakwah dengan tuntunan yang benar untuk menebus kesalahannya. Namun menurutnya hal itu tidaklah muda.

Sebagai cara mengisi waktu luang, dia kini membantu memasarkan usaha konveksi sang istri.

"Keinginan dakwah pengen, tapi tidak mudah, ya. Kalau sekarang hanya bantu jahitan istri," terang dia.

Mahasin berpesan masyarakat ketika ingin belajar agama jangan hanya dari satu sumber saja.

Dia juga berpesan agar memahami sesuatu dengan utuh.

"Kalau belajar agama jangan satu sumber," tutup pria asal Sleman ini. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved