Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung
Nadiem tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh sejumlah penasehat hukumnya sekitar pukul 09.09 WIB.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Pemanfaatan Chromebook Kemendikbud di Kota Yogya: Antara Antusiasme Siswa dan Keraguan Soal Harga |
![]() |
---|
Melacak Penggunaan Laptop Chromebook di Sekolah-sekolah Sleman |
![]() |
---|
Nasib Laptop Chromebook di Klaten: Harus Nyambung Wifi dan Lupa Password Jadi Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.