Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung
Nadiem tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh sejumlah penasehat hukumnya sekitar pukul 09.09 WIB.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025).
Nadiem tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh 4 penasehat hukumnya sekitar pukul 09.09 WIB.
Ia terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar.
Nadiem hanya tersenyum saat melangkah masuk.
Sebelum masuk, Nadiem tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu.
Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
• Izin Meninggikan Gapura Area Parkir Malioboro Eks Menara Kopi Ditolak, Ini Kata Pengelola
Kejagung sendiri sudah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini ke penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Penyidik sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini.
Mereka di antaranya Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.
Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.
Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri.
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun. (*)
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menelusuri Jejak Raja Minyak Riza Chalid, Benarkah di Malaysia |
![]() |
---|
Pemanfaatan Chromebook Kemendikbud di Kota Yogya: Antara Antusiasme Siswa dan Keraguan Soal Harga |
![]() |
---|
Melacak Penggunaan Laptop Chromebook di Sekolah-sekolah Sleman |
![]() |
---|
Nasib Laptop Chromebook di Klaten: Harus Nyambung Wifi dan Lupa Password Jadi Kendala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.