Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer setelah Ditetapkan jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto langsung mencopot Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Keputusan tegas Presiden Prabowo ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tak lama setelah KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka.

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.

Sebelumnya, sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo saat dihadirkan dalam jumpa pers di KPK.

 “Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca juga: Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta vs Mimpi Hunian Gen Z yang Tertunda

Dalam kesempatan itu, Noel juga membantah dirinya terjaring OTT KPK.

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” ucapnya.

KPK sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Sertifikat keselamatan dan kesehatan adalah dokumen pengakuan resmi bahwa individu atau lembaga sudah paham, kompeten, atau patuh terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun publik.

Ada tiga lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat ini, yakni Kementrian Ketenagakerjaan, Badan Standarisasi Nasional dan Lembaga Pelatihan K3 swasta.

Sebelas orang tersangka ini di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.

Setelah resmi menyandang sebagai tersangka, penyidik langsung menahan seluruhnya.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved