Nadiem Makarim Didampingi 4 Pengacara Penuhi Panggilan Kejagung

Nadiem tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh sejumlah penasehat hukumnya sekitar pukul 09.09 WIB.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Senin (23/6/2025).

Nadiem tiba di gedung Kejaksaan Agung dengan didampingi oleh 4  penasehat hukumnya sekitar pukul 09.09 WIB.

Ia terlihat memakai kemeja panjang berwarna cokelat sambil menenteng tas hitam berukuran besar. 

Nadiem hanya tersenyum saat melangkah masuk. 

Sebelum masuk, Nadiem tidak mengucapkan apa pun kepada awak kamera yang menunggu.

Salah satu yang bakal menjadi materi pemeriksaan adalah terkait pengawasan menteri terhadap proses pengadaan yang dilakukan. 

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Izin Meninggikan Gapura Area Parkir Malioboro Eks Menara Kopi Ditolak, Ini Kata Pengelola

Kejagung sendiri sudah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini ke penyidikan.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

Penyidik sebelumnya sudah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini.

Mereka di antaranya Fiona Handayani selaku eks Stafsus Mendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku Konsultan dari Stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Baik Fiona maupun Ibrahim telah diperiksa terkait dengan pengetahuan mereka terhadap proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Begitu juga terkait dengan kajian yang dijadikan landasan pengadaan dilakukan.

Sejauh ini, eks Stafsus Nadiem lainnya, Jurist Tan, masih belum memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya mengingat Jurist tengah berada di luar negeri. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved