SPMB SMA/SMK DIY Dimulai, Puluhan Ribu Siswa Terancam Tak Tertampung

Aktivasi token menjadi gerbang awal seleksi, namun tidak semua lulusan SMP/MTs akan tertampung karena daya tampung sekolah negeri terbatas.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tahapan aktivasi token Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimulai hari ini, Rabu (18/6/2025).

Aktivasi token menjadi gerbang awal seleksi, namun tidak semua lulusan SMP/MTs akan tertampung karena daya tampung sekolah negeri terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menyampaikan bahwa total daya tampung SMA/SMK negeri tahun ini hanya mencapai 33.279 kursi.

Sementara, jumlah lulusan SMP/MTs di DIY tercatat sebanyak 55.655 siswa, ditambah 1.552 pendaftar dari luar daerah.

”Dengan demikian, sebanyak 23.928 calon siswa tidak akan tertampung di sekolah negeri. Mereka dapat melanjutkan ke MA/MAK di bawah Kementerian Agama atau SMA/SMK swasta,” ujar Suhirman.

Tahapan aktivasi token dilakukan secara daring melalui laman spmb.jogjaprov.go.id dan berlangsung selama enam hari, mulai 18 hingga 23 Juni 2025.

Aktivasi akan ditutup pada hari terakhir pukul 12.00 WIB. Setelahnya, proses pendaftaran dan seleksi SPMB reguler dijadwalkan pada 25–26 Juni 2025 untuk jalur domisili radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Untuk memastikan kelancaran proses digital SPMB, Disdikpora menggandeng Telkom sebagai mitra teknis.

Selain itu, helpdesk dan layanan bantuan disiapkan untuk menanggapi berbagai persoalan yang muncul.

”Kami sudah berkoordinasi dengan Telkom, menyiapkan perangkat agar sistem tidak down, serta mengadakan bimbingan teknis selama dua hari kepada sekolah. Sekolah juga bisa membantu calon siswa jika menghadapi kendala dalam aktivasi token,” tutur Suhirman.

Baca juga: Verifikasi Ketat, Status Famili Lain di KK Tidak Bisa Ikut SPMB SMP Kota Yogya Jalur Domisili Radius

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan data dalam proses pendaftaran.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) SPMB, pemalsuan data akan mengakibatkan pembatalan status penerimaan siswa.

“Kalau ditemukan pemalsuan data—seperti Kartu Keluarga, nilai rapor, atau data afirmasi—kami batalkan status diterimanya,” ujarnya.

Disdikpora DIY juga menyediakan sistem daring untuk mengecek validitas data peserta, termasuk Kartu Keluarga, nilai rapor, dan kriteria afirmasi.

“Jika saat verifikasi KK tertolak, berarti tidak bisa melanjutkan. Silakan datang ke Disdikpora atau konsultasi melalui kanal resmi kami,” imbuh Suhirman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved