Pemanfaatan 276 Chromebook Bantuan Pusat di DIY Tersendat, Disdikpora Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Menurut Suhirman, laptop tersebut dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan. Namun, pemanfaatannya di sekolah masih bervariasi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan belum ada kejelasan terkait kelanjutan 276 unit laptop Chromebook yang dibagikan pemerintah pusat ke 11 SMA di wilayah tersebut.
Perangkat bantuan itu kini belum dimanfaatkan optimal untuk mendukung pembelajaran, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat di tengah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop diperkirakan Rp 1,98 triliun, yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
“Di DIY ada 11 sekolah yang menerima. Jumlah totalnya 276 unit laptop. Tapi itu pun tidak merata,” ujar Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, di Yogyakarta, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, distribusi perangkat berlangsung pada periode 2019–2022 dan dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa melalui Disdikpora DIY.
“Jadi memang seleksi dilakukan langsung oleh pusat, bukan kami,” jelasnya.
Menurut Suhirman, laptop tersebut dimaksudkan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Namun, pemanfaatannya di sekolah masih bervariasi.
“Intinya, perangkat itu harus digunakan untuk pembelajaran. Jadi kembali lagi ke guru, sejauh mana mereka memaksimalkan,” ujarnya.
Baca juga: Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Program MBG setelah Kasus Keracunan Massal
Namun dalam praktiknya, banyak guru belum terbiasa menggunakan sistem operasi Chrome OS yang terpasang pada laptop.
Kondisi ini membuat perangkat lebih sering dipakai untuk keperluan administrasi dibanding pembelajaran siswa.
“Penggunaan karena harus dengan beberapa aplikasi, guru-guru itu memang perlu pelatihan. Kalau tidak terbiasa, ya sulit. Jadi memang butuh penguatan pendampingan,” tandas Suhirman.
Ia menegaskan, seluruh proses distribusi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Karena itu, pihaknya belum mengetahui kebijakan selanjutnya terkait perangkat tersebut.
“Kalau soal ditarik kembali atau bagaimana, kami tidak tahu. Yang jelas, itu langsung dari pusat ke sekolah. Kami hanya menerima, bukan menentukan sekolah mana yang dapat. Kalau ada kebijakan baru, kami tentu akan ikuti,” ungkapnya.
Kasus pengadaan laptop ini sebelumnya menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sementara proses hukum berjalan di tingkat pusat, di lapangan muncul fakta bahwa perangkat yang seharusnya mendukung transformasi digital justru belum memberi dampak maksimal bagi pembelajaran di sekolah. (*)
| Pelajar Tewas Dikeroyok di Bantul, Disdikpora DIY Lakukan Evaluasi Menyeluruh dan Siapkan Sanksi |
|
|---|
| 8.066 Anak di DIY Terkonfirmasi Tidak Sekolah, Pemda Optimalkan 5 Langkah Strategis Lintas Sektor |
|
|---|
| Hasil Verifikasi Disdikpora: 8.066 Anak di DIY Tidak Sekolah, Penyebab dan Penanganan |
|
|---|
| 8.066 Anak di DIY Putus Sekolah Karena Beragam Faktor, Begini Kata Plt Disdikpora |
|
|---|
| Nadiem: Audit BPKP Rekayasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisdikpora-DIY-Suhirman-1862025.jpg)