ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah 

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan ada satu MAN dan dua SMP.

Dok.Istimewa
Ilustrasi: Seragam sekolah 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY masih menemukan praktik jual beli seragam di sekolah.

Ada tiga temuan yang kini masih dalam penelusuran internal ORI DIY.

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan ada satu MAN dan dua SMP.

Jika ditotal, biaya pungutan seragam mencapai Rp1,8 juta untuk MAN dan Rp1,5 juta untuk SMP.

Pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi dari Kementerian Agama DIY dan meminta penghentian penjualan seragam dengan dalih daftar ulang.

Selain itu, Kemenag DIY juga akan memberikan surat peringatan kepada kepala MAN terkait.

Sedangkan untuk SMP, pihaknya sudah datang salah satu SMP di wilayah Godean.

Pihak sekolah sudah berkomitmen untuk mengembalikan pemesanan seragam kepada orangtua. 

“Kami mendapatkan informasi bahwa sekolah berdalih dengan adanya surat permintaan orangtua /wali untuk melayani pembelian seragam. Jadi sekolah itu tidak mewajibkan membeli, orangtua bebas memilih, mulai dari seragam, dasi, ikat pinggang, seragam khusus,” katanya, Senin (21/07/2025).

Baca juga: ORI DIY Soroti Dugaan Pungli Seragam di Salah Satu MAN di Yogyakarta

“Kalau ditotal, untuk SMP itu Rp 1,5 juta, untuk yang MAN Rp 1,8 juta. Namun secara regulasi kan sudah jelas, sekolah maupun komite tidak diperbolehkan memfasilitasi penjualan seragam. Baik itu atas permintaan (orangtua) maupun tidak, mereka tidak boleh melayani,” sambungnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Sebab dua SMP tersebut berada di wilayah Sleman. 

“Saat ini masih dalam proses internal kami. Minggu lalu kami datang ke salah satu sekolah, kemudian minggu ini rencananya kami rencanakan datang langsung ke MAN yang dimaksud. Juga datang ke Dinas Pendidikan termasuk jika memungkinkan kami akan kembali ke sekolah tersebut (SMP di Goden),” terangnya.

Menurut dia, ada banyak faktor yang menyebabkan praktik jual beli seragam oleh sekolah masih terus terjadi. Kalau bicara pemahaman sekolah, mestinya sekolah sudah paham betul. 

Pasalnya, aturan larangan sekolah menjual seragam telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, dan dikuatkan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved