ORI DIY Temukan Tiga Kasus Praktik Jual Beli Seragam Oleh Pihak Sekolah 

Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita, mengatakan ada satu MAN dan dua SMP.

Dok.Istimewa
Ilustrasi: Seragam sekolah 

"Kalau kami menyatakan sekolah tidak paham, menurut saya tidak. Artinya sekolah harus paham, peraturannya sudah lama, 2010 ya. Tetapi sekolah, dengan dalih membantu atau dimintai tolong oleh orangtua/wali. Ini yang jadi alasan mereka (sekolah menjual seragam),” paparnya.

Dari sisi orangtua, tak jarang orangtua ingin mencari jalan yang lebih mudah, yaitu melalui sekolah. Agar praktik jual beli sekolah tidak berulang, perlu ada pemahaman bersama. 

“Ini harus pemahaman bersama. Dari sisi orangtua masih bisa dipahami, karena sibuk, karena ingin mudahnya. Tetapi kan peraturannya tidak boleh. Karena kan kami sebenarnya bukan atasan sekolah langsung, di atas sekolah itu ada dinas-dinas. Sebenarnya yang harus kita jawil atau jewer dinasnya, bagaimana mereka mengawasi praktik-praktik itu,” imbuhnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, Ombudsman RI adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Melansir https://ombudsman.go.id/ Lembaga ini bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved