Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Gali Keterangan Saksi Korban Mafia Tanah di Bantul Bryan Manov
Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
KETERANGAN SAKSI: Penyidik Polda DIY meminta keterangan sejumlah saksi pihak pelapor kasus mafia tanah di rumah Bryan Manov, di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (5/6/2025) siang.
Dibertikan sebelumnya, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban Mafia Tanah di Bantul.
Kasus itu bermula sekitar Agustus 2023. Awalnya, ibunda Bryan yakni almarhum Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.(nei)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.