Mafia Tanah di Bantul
Polda DIY Gali Keterangan Saksi Korban Mafia Tanah di Bantul Bryan Manov
Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polda DIY kembali meminta keterangan saksi-saksi dari pihak korban Mafia Tanah di Bantul Bryan Manov.
Proses pemeriksaan ini dilakukan di rumah Bryan di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (5/6/2025) siang.
"Hari ini yang diperiksa oleh Polda DIY ada enam saksi. Saksi itu, termasuk Mas Bryan, adik Mas Bryan, sampai tetangga mas Bryan. Sebenarnya, saksi kami sudah menjalani pemeriksaan di Polda, tetapi saat ini pemeriksaan dilakukan karena kasus naik ke penyelidikan," kata Kuasa Hukum Bryan, Sigit Fajar Rahman.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.
Pasalnya, ibunda Bryan yanki Endang Kusumawati belum lama ini tutup usia di rumahnya pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.
"Untuk kasus Mas Bryan ini, yang jelas dari laporan kemarin sudah dinaikkan ke lidik. Jadi sudah ada perkembangan," ucapnya.
Sayangnya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa sosok dalang di balik kasus Mafia Tanah di Bantul ini.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY agar kasus Bryan Manov segera terusut tuntas.
Dalam kesempatan itu, Bryan, menjelaskan, setelah dipanggil oleh Bupati Bantul tepat sekitar sebulan yang lalu, ia sempat dimintai keterangan tipikor oleh Kejaksaan Negeri Bantul sekitar akhir Mei 2025.
"Kemudian, saat ini Polda DIY datang untuk minta spesimen tanda tangan dan minta keterangan lebih lanjut," ucap dia.
Kini, pihaknya juga masih menunggu surat penyitaan sertifikat tanah yang beralih nama menjadi Muhammad Achmadi.
"Untuk pelaku sampai sekarang belum ada. Dari Polda DIY belum ada ngasih informasi lagi ke kami untuk terduga pelakunya siapa saja. Kami juga masih menunggu itu," jelas Bryan.
Ia pun menyampaikan, semasa Ibundanya hidup sering berharap kepada kepolisian agar kasus tersebut segera terusut tuntas.
"Jadi, saat ini, saya terus berjuang untuk melanjutkan apa yang menjadi harapan ibu saya," tuturnya.
Sementara itu, dua orang penyidik Polda DIY yang melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi pelapor menolak untuk diwawancarai.
Dibertikan sebelumnya, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban Mafia Tanah di Bantul.
Kasus itu bermula sekitar Agustus 2023. Awalnya, ibunda Bryan yakni almarhum Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.(nei)
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.