Mafia Tanah di Bantul

Polda DIY Gali Keterangan Saksi Korban Mafia Tanah di Bantul Bryan Manov

Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.

TRIBUNJOGJA.COM / Neti Istimewa Rukmana
KETERANGAN SAKSI: Penyidik Polda DIY meminta keterangan sejumlah saksi pihak pelapor kasus mafia tanah di rumah Bryan Manov, di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (5/6/2025) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polda DIY kembali meminta keterangan saksi-saksi dari pihak korban Mafia Tanah di Bantul Bryan Manov.

Proses pemeriksaan ini dilakukan di rumah Bryan di Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Kamis (5/6/2025) siang.

"Hari ini yang diperiksa oleh Polda DIY ada enam saksi. Saksi itu, termasuk Mas Bryan, adik Mas Bryan, sampai tetangga mas Bryan. Sebenarnya, saksi kami sudah menjalani pemeriksaan di Polda, tetapi saat ini pemeriksaan dilakukan karena kasus naik ke penyelidikan," kata Kuasa Hukum Bryan, Sigit Fajar Rahman.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda DIY meminta tambahan bukti berupa keterangan kematian ibunda dari Bryan.

Pasalnya, ibunda Bryan yanki Endang Kusumawati belum lama ini tutup usia di rumahnya pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB.

"Untuk kasus Mas Bryan ini, yang jelas dari laporan kemarin sudah dinaikkan ke lidik. Jadi sudah ada perkembangan," ucapnya.

Sayangnya, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa sosok dalang di balik kasus Mafia Tanah di Bantul ini.

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY agar kasus Bryan Manov segera terusut tuntas. 

Dalam kesempatan itu, Bryan, menjelaskan, setelah dipanggil oleh Bupati Bantul tepat sekitar sebulan yang lalu, ia sempat dimintai keterangan tipikor oleh Kejaksaan Negeri Bantul sekitar akhir Mei 2025. 

"Kemudian, saat ini Polda DIY datang untuk minta spesimen tanda tangan dan minta keterangan lebih lanjut," ucap dia.

Kini, pihaknya juga masih menunggu surat penyitaan sertifikat tanah yang beralih nama menjadi Muhammad Achmadi.

"Untuk pelaku sampai sekarang belum ada. Dari Polda DIY belum ada ngasih informasi lagi ke kami untuk terduga pelakunya siapa saja. Kami juga masih menunggu itu," jelas Bryan.

Ia pun menyampaikan, semasa Ibundanya hidup sering berharap kepada kepolisian agar kasus tersebut segera terusut tuntas. 

"Jadi, saat ini, saya terus berjuang untuk melanjutkan apa yang menjadi harapan ibu saya," tuturnya. 

Sementara itu, dua orang penyidik Polda DIY yang melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi pelapor menolak untuk diwawancarai.

Dibertikan sebelumnya, keluarga Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban Mafia Tanah di Bantul

Kasus itu bermula sekitar Agustus 2023. Awalnya, ibunda Bryan yakni almarhum Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah. 

Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved