Mbak Dewi Astutik, PMI Asal Ponorogo Ini jadi Pengendali Jaringan Narkoba di Kawasan Golden Triangle

Sosok Mbak Dewi Astutik, perempuan asal Ponorogo yang bernama asali PA tengah menjadi sorotan aparat keamanan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BURONAN BNN - Gerbang masuk Dusun Sumber Agung Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (27/5/2025). Sosok Dewi Astutik yang merupakan buronan Badan Narkoba Nasional (BNN) menjadi perbincangan di Ponorogo. 

Sementara itu, penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap tim gabungan ini, menjadi catatan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Pengungkapan berawal dari hasil kerja intelijen dan penyelidikan selama lima bulan oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia,” kata Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, Senin. 

Dijelaskan Komjen Marthinus Hukom, BNN menerima informasi awal dari mitra internasional terkait aktivitas jaringan narkoba internasional asal wilayah Golden Triangle yang akan menyelundupkan sabu lewat jalur laut.

Jaringan tersebut, diduga hendak mendistribusikan narkotika ke beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai pun melakukan joint analysis untuk melacak kapal yang digunakan sindikat tersebut.

Hasilnya, kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi sebagai sarana pengangkut sabu.

Pada awal Mei 2025, kapal berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.

Lantas, tim gabungan melakukan penindakan di perairan Indonesia pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB.

Operasi gabungan melibatkan dua kapal dari Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur dari Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.

Kemudian, kapal digiring ke dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk penggeledahan.

Di dalam kapal, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat total sekitar 2 ton.

Diketahui, barang haram itu, disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.

Proses pengungkapan kasus tersebut, rupanya memakan waktu panjang, yakni sekitar lima bulan, untuk melakukan analisis, penyelidikan, dan penangkapan.

Selain barang bukti, enam awak kapal turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved