Crazy Rich di Sumsel Diduga Terlihat Kasus Narkoba, Rumahnya Digeledah BNN

Aparat bersenjata lengkap mengawal petugas BNN yang melakukan penggeledahan rumah milik HS, crazy rich Tulung Selapan

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Sripoku.com/Nando Davinchi
PENGGELEDAHAN : Badan Narkotika Nasional dibantu polisi menggeledah sebuah rumah mewah milik pria berinisial HS yang dijuluki crazy rich Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digeledah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (30/7/2025) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, OKI - Aparat bersenjata lengkap mengawal petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melakukan penggeledahan rumah milik HS, crazy rich Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Penggeledahan yang dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) siang tersebut diduga terkait dengan kasus narkoba.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim gabungan oleh BNN RI dan BNN Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @palembangspeziall, terlihat sejumlah polisi bersenjata berjaga di depan rumah.

Kemudian beberapa mobil milik BNN dan kepolisian terparkir di area pintu masuk. 

Penggeledahan itupun menarik perhatian dari warga sekitar.

Warga memadati lokasi untuk melihat secara langsung.

Mereka juga mengabadikan momen penggeledahan menggunakan ponsel mereka.

Baca juga: Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Begini Modus yang Dilakukan Para Tersangka

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyebut, kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang sebelumnya menjerat seorang narapidana berinisial M.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ujar Eko seperti yang dikutip dari Kompas.com.

HS diduga terlibat dalam aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkoba yang sama dengan M.

M sendiri diketahui telah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved