Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik
Pabrik Garmen di Sleman Terbakar, MPBI DIY Ingatkan Pemerintah Lindungi Pekerja dari PHK
Irsyad menyampaikan pemerintah memastikan apabila perusahaan merumahkan tanpa batas waktu, tetap harus membayar upah dan iuran jaminan sosial.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengucapkan keprihatinan atas terjadinya musibah kebakaran di PT MTG, Rabu (21/5/2025).
Di sela-sela situasi duka, MPBI DIY mengingatkan pemerintah agar memberikan hak perlindungan terhadap para buruh apabila sebagian besar dari mereka ada yang dirumahkan.
Selain itu pemerintah juga diharapkan melakukan pendampingan kepada perusahaan.
"Kami mengucapkan keprihatinan atas musibah kebakaran PT MTG, semoga dapat segera pulih dan kembali beroperasi," kata Juru Bicara MPBI Irsyad Ade Irawan, Rabu siang.
Dia menyampaikan bbagi buruh yang dirumahkan tanpa kejelasan waktu sama saja dengan kehilangan sumber penghidupan utama.
Hal ini dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan tempat tinggal.
Kedua, Kondisi mental yang memburuk, karena ketidakpastian status kerja dan masa depan.
"Lalu meningkatnya kerentanan, buruh bisa terpaksa bekerja di sektor informal tanpa perlindungan, atau terjerat utang," jelasnya.
Dalam Perspektif Hak Aasi Manusia (HAM), Irsyad menuturkan negara dan perusahaan wajib hadir untuk mengurangi potensi-potensi tersebut di atas.
"Karena dalam kerangka HAM, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. (Pasal 27 UUD 1945 & ICESCR). Dilindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Menikmati jaminan sosial ketika mengalami risiko kehilangan pekerjaan," tegasnya.
Dalam konteks ini, Irsyad menyampaikan pemerintah memastikan apabila perusahaan merumahkan tanpa batas waktu, tetap harus membayar upah dan iuran jaminan sosial.
Disnaker harus memastikan buruh tetap mendapatkan hak dasar/normatif dan memngawasi dan membina perusahaan agar tidak lalai.
"Lalu pemerintah dan perusahaan memastikan tidak PHK massal sebagai dampak bencana kebakaran ini," ujarnya.
MPBI merekomendasikan segera melakukan dialog tripartit antara buruh, perusahan, dan pemerintah.
Lalu membahas Kepastian Pembayaran hak minimum seperti upah, BPJS Kesehatan dan BPJS Naker.
"Transparansi rencana pemulihan, serta pemerintah mengadakan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak dan membuka pekerjaan sementara," ujarnya.
Dalam jangka panjang, Irsyad menegaskan negara perlu memperkuat perlindungan terhadap buruh terdampak bencana industri. (hda)
| Api di Pabrik Garmen Sleman yang Terbakar Kembali Menyala |
|
|---|
| Tim Labfor Diturunkan untuk Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Garmen di Ngaglik Sleman |
|
|---|
| MPBI DIY Desak Pemerintah dan Perusahaan Lindungi Buruh Terdampak Kebakaran PT MTG |
|
|---|
| Terbakar, Tempat Produksi Pabrik Garmen di Sleman Akan Dipindahkan ke Primissima |
|
|---|
| Pabrik Kebakaran, Ribuan Karyawan Garmen di Sleman Sementara Dirumahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pabrik-Garmen-di-Sleman-Terbakar-Pengangkutan-Tiga-Kontainer-Bahan-Siap-Ekspor-Dibatalkan.jpg)