Polda DIY Bakal Tanya ke Polresta Sleman, DPO Kasus Mafia Tanah 12 Tahun Belum Tertangkap

Dalam perjalanannya, kasus teras sudah ditangani penyidik Polresta Sleman dan sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan 

Mereka sudah membuat laporan di Polresta Sleman atas dugaan penipuan dan penggelapan pada awal Juni 2012.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Suharyati dan Sujatmoko.

Suharyati divonis 9 bulan penjara, karena dinyatakan bersalah turut serta membantu melakukan penipuan dan penggelapan dengan tersangka utama anaknya, Sujatmoko. 

Tersangka Sujatmoko hingga saat ini masih buron dan ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini mengendap cukup lama.

Tersangka Sujatmoko tak kunjung ditemukan.

Bahkan, kasus semakin pelik ketika tanah dalam perkara yang telah diblokir ternyata tetap dilelang dan berganti kepemilikan menjadi milik RZA Ia diduga merupakan seorang pejabat.

Kini Evi dan suaminya yang merupakan guru honorer sekolah swasta tengah berjuang mencari keadilan untuk mengembalikan haknya.(*) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved