Polda DIY Bakal Tanya ke Polresta Sleman, DPO Kasus Mafia Tanah 12 Tahun Belum Tertangkap

Dalam perjalanannya, kasus teras sudah ditangani penyidik Polresta Sleman dan sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY berkomitmen membantu masyarakat yang menjadi korban dugaan kasus mafia tanah.

Selain di Kabupaten Bantul, Korps Bhayangkara juga menaruh perhatian atas kasus serupa di Kabupaten Sleman yang menimpa keluarga guru honorer, Hedi dan Evi, di dusun Paten, Tridadi. 

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan pada prinsipnya Polda DIY akan membantu meksipun yang mempunyai kewenangan penuh terkait pertanahan adalah Badan Petanahan Nasional (BPN).

Namun demikian, pihaknya berjanji tetap akan membantu sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. 

"Kami akan membantu karena ini mengenai hak-hak masyarakat. Kami akan membantu dengan sepenuh hati," kata Ihsan, Kamis (15/5/2025). 

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polresta Sleman, kasus yang dialami keluarga guru honorer di Sleman itu merupakan kasus tahun 2012.

Dalam perjalanannya, kasus teras sudah ditangani penyidik Polresta Sleman dan sudah ditetapkan dua orang tersangka. 

Satu tersangka sudah divonis bersalah dan dihukum pidana 9 bulan penjara.

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial SU masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Tanggapi Pernyataan BPN Sleman soal Blokir Sertifikat

Artinya, kasus tersebut sudah diproses di Kepolisian dan sudah ada putusan pengadilan. Satu tersangka yang masih DPO juga masih dalam pencarian. 

Satu tersangka status DPO hingga kini masih berlaku dan maish dalam pencarian.

Adapun terkait satu tersangka DPO belum tertangkap hingga 12 tahun, Ihsan mengaku akan menanyakan hal tersebut ke Polresta Sleman

"(Mengapa DPO sulit ditangkap) Kami belum berkomunikasi soal itu. Tapi kalau DPO nggak ketemu, kemungkinannya, karena berpindah-pindah atau sudah tidak di Jogja lagi. Kami akan tanyakan apa kendalanya," kata dia. 

Evi dan Hedi suaminya terancam kehilangan rumah dan tanahnya karena diduga menjadi korban Mafia Tanah.

Tanah seluas 1400-an meter persegi berganti kepemilikan dengan modus perjanjian sewa menyewa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved