Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer di Sleman Sempat Diblokir Tapi Tetap Beralih Nama, Ini Kata BPN

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kepala BPN Sleman, Imam Nawawi, ditemui di kantornya Rabu (14/5/2025) 

Sebab, pihak yang membeli tanah lelang juga beritikad baik. Dia membeli sehingga negara harus melindungi.

Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, maka diproses dengan menggunakan jalur hukum. 

Berdasarkan putusan pengadilan, keluarga Hedi bisa mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN. 

"Gugatan PTUN atau perdata sebagai dasar kami. Putusan pidana dari pengadilan bisa dijadikan dasar tindaklanjut pada eksekusi administrasi. Jadi harus ada dasarnya, tidak bisa serta merta," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, sebelumnya mengatakan dalam perkara yang menimpa Hedi dan Evi, pihaknya menangani kasus penipuan dan penggelapannya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Satu tersangka sudah diserahkan penyidik ke JPU dan telah inkrah.

Sedangkan satu tersangka lagi ditetapkan sebagai DPO. 

"Iya, DPO inisial SU. Untuk berkas tetap jalan, jika pelaku ketangkap akan kami proses," kata Adrian. 

Menurut dia, untuk kasus penipuannya, sudah sangat jelas.

"Karena kan 1 pelaku sudah inkrah dan telah menjalani hukumannya. Artinya terbukti perbuatannya," imbuh dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved