Sertifikat Tanah Milik Guru Honorer di Sleman Sempat Diblokir Tapi Tetap Beralih Nama, Ini Kata BPN
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Sebab, pihak yang membeli tanah lelang juga beritikad baik. Dia membeli sehingga negara harus melindungi.
Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, maka diproses dengan menggunakan jalur hukum.
Berdasarkan putusan pengadilan, keluarga Hedi bisa mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN.
"Gugatan PTUN atau perdata sebagai dasar kami. Putusan pidana dari pengadilan bisa dijadikan dasar tindaklanjut pada eksekusi administrasi. Jadi harus ada dasarnya, tidak bisa serta merta," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, sebelumnya mengatakan dalam perkara yang menimpa Hedi dan Evi, pihaknya menangani kasus penipuan dan penggelapannya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Satu tersangka sudah diserahkan penyidik ke JPU dan telah inkrah.
Sedangkan satu tersangka lagi ditetapkan sebagai DPO.
"Iya, DPO inisial SU. Untuk berkas tetap jalan, jika pelaku ketangkap akan kami proses," kata Adrian.
Menurut dia, untuk kasus penipuannya, sudah sangat jelas.
"Karena kan 1 pelaku sudah inkrah dan telah menjalani hukumannya. Artinya terbukti perbuatannya," imbuh dia. (*)
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
BPN Serahkan 112 Sertifikat SG-PAG, Termasuk Milik Warga Kulon Progo yang Berjasa dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Catatan Hasil Audit untuk Rancangan RTRW Gunungkidul, Dispertaru: Memang Ada Indikasi Pelanggaran |
![]() |
---|
Hadirkan Inovasi Rojali, Urus Roya Jadi Lima Menit di BPN Sleman |
![]() |
---|
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.